Syarat Membuka Usaha Food Truck – Bisnis makanan dianggap sebagai bisnis yang selalu dicari. Karena seperti yang kita tahu makanan merupakan kebutuhan paling pokok dan paling dasar untuk keberlangsungan hidup makhluk hidup. Bisa dianggap bahwa bisnis makanan tidak akan pernah bisa kehilangan pelanggan. Padahal tidak semudah itu, setiap peluang bisnis pasti akan selalu membutuhkan inovasi. Saat ini salah satu inovasi bisnis yang cukup berkembang di kalangan masyarakat adalah bisnis food truck. Sebenarnya apa yang membedakan bisnis food truck dengan restoran? Food truck memungkinkan mobilitas dibandingkan dengan restoran yang hanya berada di satu tempat saja.
Bisnis food truck merupakan sebuah bisnis makanan yang memiliki konsep untuk menjual makanan melalui mobil dan uniknya di dalam mobil tersebut sudah tersedia pula dapur untuk memasak. Saat ini model bisnis food truck cukup menjamur di luar negeri misalnya di Amerika dan berbagai negara Barat yang lain. Banyak orang memilih untuk bisnis food truck karena lebih fleksibel dan tidak terbebani oleh biaya sewa restoran. Namun, tahukah anda apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat usaha food truck di Indonesia?
Hukum Food Truck di Indonesia
Perizinan food truck di Indonesia bisa dikatakan mudah jika anda sudah memahami berbagai peraturan yang berlaku. Perizinan food truck juga masih termasuk dalam peraturan tentang restoran bergerak yang diatur dalam undang – undang tentang pariwisata. Sebenarnya jika dilihat secara langsung pada Permenpar No 18/2006 tidak disebutkan secara tertulis terkait restoran atau tempat penjualan makanan yang menggunakan media food truck. Akan tetapi, gerai makanan yang berbentuk food truck merupakan jenis usaha pariwisata di bidang makanan atau minuman yang memiliki pedoman dan fokus pada peraturan perundangan yang berlaku di daerah setempat.
Klik lihat: Peluang usaha untung besar
Contoh peraturan mengenai food truck yang berlaku di daerah Jakarta misalnya, peraturannya merupakan sebuah peraturan yang dibuat oleh Gubernur setempat dan menyebutkan bahwa jenis usaha food truck merupakan jenis usaha restoran bergerak. Karena dikatakan sebagai restoran bergerak di bawah peraturan gubernur, maka kriteria dan izinnya pun cukup berbeda dibandingkan dengan restoran yang tidak bergerak.
Apa itu Food Truck?
Food truck dikatakan sebagai restoran bergerak karena memiliki beberapa kriteria yakni jumlah roda yang digunakan sejumlah 4 roda, kendaraan yang digunakan sudah melalui berbagai persyaratan secara teknis, kelayakan jalan yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang. Syarat lain sebuah restoran dikategorikan dalam TDRB (Tanda Daftar Restoran Bergerak) yakni ruangan yang digunakan untuk proses memasak berbeda dengan ruangan untuk mengemudi. Restoran bergerak juga diwajibkan untuk memiliki sistem navigasi kendaraan yang sudah menggunakan teknologi GPS atau Global Positioning System. Hal yang cukup penting yang harus dimiliki oleh restoran bergerak yakni memiliki fasilitas untuk mendeteksi kebakaran serta alat untuk memadamkan api.
Jakarta sebagai contoh daerah yang sudah memiliki peraturan tentang food truck membedakan restoran bergerak ke dalam dua jenis, yakni restoran bergerak jenis A dan Jenis B. Perbedaan kedua jenis restoran ini berhubungan dengan proses memasaknya. Restoran bergerak jenis A, merupakan jenis restoran bergerak dimana proses memasaknya dilakukan di dalam kendaraan. Baik menggunakan kompor, peralatan memasak, alat pembakaran serta berbagai alat yang sejenis. Sedangkan restoran bergerak jenis B, merupakan jenis restoran yang tidak melakukan proses memasaknya di dalam kendaraan.
Perbedaan jenis kedua restoran ini juga menentukan perbedaan fasilitas yang harus dimilikinya. Pada restoran jenis A yang proses memasaknya dilakukan di dalam kendaraan, maka wajib memiliki alat pendeteksi kebakaran. Alat pendeteksi tersebut diantaranya alat untuk mendeteksi kebocoran karbon monoksida yang mungkin saja muncul. Selain membutuhkan alat deteksi untuk karbon monoksida, restoran bergerak jenis A juga membutuhkan alat untuk mendeteksi kebocoran gas propana atau sering disebut sebagai gas LPG. Selain itu, harus menyediakan alat pemadam kebakaran dengan daya pemadam kurang lebih 24 – 20BC. Fasilitas dasar lain yang harus dilengkapi yakni fasilitas dasar seperti fasilitas cuci tangan,, cuci bahan masakan, peralatan makan dan memasak, fasilitas air bersih serta air minum, fasilitas penyimpanan untuk air kotor dan sampah, ventilasi, fasilitas tambahan untuk listrik, fasilitas tambahan untuk penyimpanan bahan makanan serta minuman dan fasilitas dasar lain yang cukup penting yakni fasilitas meja dan kursi untuk konsumen agar konsumen bisa menikmati makanan dengan layak.
Syarat Membuka Usaha Food Truck di Indonesia
Untuk restoran kelas B, sebagai restoran bergerak yang tidak membutuhkan proses memasak di kendaraan bermotor. Untuk fasilitas deteksi kebakaran jauh lebih sedikit karena hanya membutuhkan alat untuk deteksi karbon monoksida serta alat untuk proses pemadaman ringan. Sedangkan untuk fasilitas dasar yang dibutuhkan tidak jauh berbeda dengan restoran bergerak kelas A misalnya fasilitas makan dan minum, fasilitas masak, fasilitas untuk pembuangan sampah, fasilitas tambahan listrik, dan fasilitas penyimpanan bahan makanan serta peralatan dan tempat untuk makan.
Syarat lain yang harus dipenuhi yakni terkait penentuan lokasi restoran bergerak. Beberapa area lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan food truck yakni lokasi di pelataran atau taman parkir, fasilitas parkir park and ride, lokasi festival dengan persetujuan petugas setempat dan sudah memiliki izin keramaian, serta lokasi lain yang sudah mendapatkan izin oleh gubernur maupun walikota di lingkungan tersebut.
Proses untuk mendapatkan izin restoran bergerak dapat mengajukan permohonan TDRB yang diajukan ke gubernur setempat. Selain itu harus memiliki berbagai persyaratan dasar dan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas kertas dengan materai 6 ribu. Surat pernyataan tersebut meliputi kesanggupan bahwa pemilik usaha bersedia menjaga kebersihan lingkungan sekitar, kesanggupan pemilik usaha untuk menjaga ketertiban, kewajiban pemilik usaha untuk menjaga bahan baku yang digunakannya dari sisi kebersihan, kesehatan, kelayakan bahan baku yang digunakan, serta peralatan dan prasarana yang digunakan. Pemilik usaha food truck juga diwajibkan memiliki GPS untuk mengetahui lokasi dimana restoran bergerak tersebut.
Kendaraan yang digunakan untuk proses transportasi juga membutuhkan berbagai surat resmi meliputi surat kepemilikan kendaraan bermotor, surat tanda nomor kendaraan serta surat tanda uji kendaraan yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut layak untuk digunakan. Jangan lupa untuk mengisi daftar nama pengemudi yang mengendarai kendaraan yang anda gunakan.
Terkadang dibutuhkan pula proposal untuk rencana usaha. Proposal ini biasanya berisi tentang bagaimana usaha anda akan dilakukan nantinya, foto kendaraan yang digunakan dari segala sisi baik dari tampak depan, belakang, kiri serta kanan. Selain Itu, dibutuhkan pula persetujuan tertulis dari pemilik lokasi yang anda gunakan untuk berjualan. Jangan lupa berikan denah di proposal anda agar memudahkan jika pihak dinas terkait melakukan survei lokasi. Pastikan anda sudah memiliki daftar menu makanan dan minuman yang akan anda jual karena hal ini cukup diperlukan ketika anda mengajukan rancangan proposal kegiatan. Untuk bisa bertahan, temukan inovasi dan tentukan segmen pasar yang akan anda tuju.